DPRD Kukar Bahas Hibah Aset untuk Gudang Bulog dan Pengembangan SMK Geologi
RDP DPRD Kukar
membahas hibah aset untuk gudang Bulog dan pengembangan SMK Geologi
Pertambangan. (Kriz)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) membahas dua persoalan pemanfaatan aset daerah, yakni rencana hibah lahan untuk pembangunan gudang Bulog di Kelurahan Bukit Biru dan permohonan lahan untuk pengembangan pendidikan SMK Geologi Pertambangan yang dikelola Yayasan Pendidikan Latimojong Kutai Kartanegara.
Pembahasan tersebut
berlangsung melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak terkait di ruang
Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kukar, Rabu (21/10/2026).
Ketua DPRD Kukar,
Ahmad Yani mengatakan, rencana pembangunan gudang Bulog di Bukit Biru perlu
segera ditindaklanjuti, mengingat pembangunan fasilitas tersebut dijadwalkan
pada 2027 menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
DPRD Kukar mendukung
rencana hibah lahan tersebut. Namun, pemerintah daerah harus melengkapi dokumen
pendukung sebagai syarat sebelum persetujuan hibah dibawa ke rapat paripurna.
“Kita harap
pemerintah kabupaten melengkapi syarat-syarat yang dibutuhkan DPRD, termasuk
dokumen-dokumen pendukung, supaya ini bisa sesegera mungkin,” ujarnya.
Menurutnya,
pembangunan gudang Bulog memberikan manfaat bagi daerah karena lahan berasal
dari aset pemerintah kabupaten, sedangkan pembangunan gedung menggunakan
anggaran pemerintah pusat.
Fasilitas tersebut
juga berkaitan dengan upaya penyediaan pangan bagi masyarakat Kukar.
“Intinya, kita punya
tanah, tetapi mereka melalui APBN, melalui anggaran negara, dipakai membangun
gedung itu,” kata dia.
Ia menyampaikan,
luasan lahan yang akan dihibahkan perlu dipastikan melalui perhitungan teknis.
Kepastian tersebut diperlukan agar penggunaan aset tidak tumpang tindih dengan
fasilitas lain yang berada di kawasan berbeda maupun dalam penataan aset daerah.
Selain rencana
pembangunan gudang Bulog, RDP turut membahas permohonan Yayasan Pendidikan
Latimojong Kutai Kartanegara terkait lahan yang digunakan untuk mendukung
kegiatan pendidikan SMK Geologi Pertambangan.
Ia menjelaskan, lahan
yang dimohonkan untuk kebutuhan pendidikan tersebut masih tercatat sebagai aset
milik pemerintah daerah.
Karena itu,
pemanfaatannya perlu disesuaikan dengan peruntukan dan kebutuhan riil sekolah.
Di kawasan aset yang
berkaitan dengan permohonan tersebut terdapat sejumlah fasilitas, di antaranya
Sekolah Luar Biasa (SLB), Taman Ulin, lapangan pemuda, serta SMK Geologi
Pertambangan.
Penentuan luasan
lahan menjadi bagian penting agar kebutuhan pendidikan dapat diperhitungkan
dalam pengelolaan aset daerah.
“Kita pastikan bahwa
yang akan dihibahkan itu dipastikan sesuai dengan peruntukannya. Untuk SMK
Geologi Pertambangan dalam rangka membangun pendidikan di Kukar,” tegasnya.
Sementara itu,
Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kukar, Dafip
Haryanto, menyampaikan proses administrasi hibah lahan untuk pembangunan gudang
Bulog telah mencapai sekitar 80 persen.
Penyelesaian tahapan
tersebut melibatkan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar, terutama untuk
melengkapi dokumen yang diminta DPRD.
“Untuk pembangunan
gedung Bulog, prosesnya sudah hampir 80 persen. Tinggal kelengkapan
administrasi yang diminta oleh pihak DPRD, yang akan dipenuhi oleh teman-teman
dari BPKAD dan Dinas Perindag,” jelasnya.
Ia menyebutkan, lahan
yang direncanakan untuk pembangunan gudang Bulog telah sesuai dengan tata ruang
dan memiliki sertifikat atas nama Pemerintah Kabupaten Kukar.
Pemerintah daerah
menargetkan proses administrasinya dapat diselesaikan dalam dua bulan agar
rencana pembangunan pada 2027 tidak terkendala.
“Kita berharap bisa
clear dalam dua bulan ini karena tadi Bulog sudah menyampaikan akan dibangun di
tahun 2027,” ujarnya.
Berbeda dengan proses
hibah lahan untuk Bulog, permohonan Yayasan Pendidikan Latimojong terkait SMK
Geologi Pertambangan masih memerlukan penegasan luasan lahan yang dibutuhkan.
Ia mengatakan yayasan
perlu mengajukan kembali permohonan dengan mencantumkan luasan sesuai kondisi
pemanfaatan saat ini.
Permohonan tersebut
selanjutnya akan disampaikan kepada Bupati Kukar untuk mendapatkan arahan dan
persetujuan.
Setelah itu, instansi
teknis akan menindaklanjuti melalui pendataan dan pengukuran untuk memastikan
batas lahan yang dimohonkan.
Menurutnya, langkah
tersebut diperlukan karena kawasan aset daerah memiliki sejumlah bangunan dan
fasilitas dengan fungsi berbeda.
Kejelasan luasan akan
membantu pemerintah menentukan bagian lahan yang dapat diproses sesuai
ketentuan pengelolaan barang milik daerah.
Ia menegaskan
pemerintah daerah mendukung pengembangan pendidikan, termasuk keberadaan SMK
Geologi Pertambangan.
Dukungan tersebut perlu disertai kelengkapan administrasi agar pemanfaatan lahan memiliki kepastian dan dapat diproses sesuai aturan.
“Pemerintah daerah
ini sangat mendukung pendidikan di Kabupaten Kukar. Kontribusi dari SMK Geologi
juga cukup banyak untuk pemerintah Kabupaten Kukar terhadap pendidikan di
kita,” tutupnya. (Adv/Kriz)